Adi Luhur Selasa 31 Maret 2020
Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji melakukan verifikasi dan pemilihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Tahun 2020, hal ini dilakukan guna melakukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bagi Anda yang memiliki tempat tinggal sendiri, pasti Anda sudah sering mendengar istilah PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Namun apakah Anda tahu apa sebenarnya Pajak Bumi dan Bangunan itu? Karena sangatlah disesalkan apabila Anda tidak mengerti apa yang sudah Anda bayarkan. Kalau begitu, mari kita kenal lebih dekat mengenai PBB.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.
Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang ataupun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.
Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.
Oleh karena itu Pemerintah Desa Adi Luhur Menghimbau kepada seluruh masyarakat desa untuk taat dan patuh dalam membayar pajak
#adminj
#adiluhur
#pajak