MESUJI. Dari Wuhan, pendemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) menyasar masyarakat dunia, tanpa terkecuali Kabupaten Mesuji. Dampak atas serangan virus ini, dengan cepat segera memaksa pemerintah menetapkan berbagai kebijakan di semua sektor. Lalu bagaimana dengan nasip desa?
Bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Sunardi, SE, Deteksilampung.com mengupas persoalan ini secara tuntas (12/04).
Berikut petikan wawancaranya:
Terkait pencegahan Covid-19, Bagaimana nasib Dana Desa?
Jadi, berdasarkan arahan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kuangan, Menteri Desa dan Kapolri, maka Dana Desa (DD) di Kabupaten Mesuji segera dilakukan pergesaran terkait penanganan virus Corona.
Besarannya?
Besaran pergeseran itu ditentukan oleh masing-masing desa yang kemudian dituangkan dalam Rencana Anggara Belanja (RAB) dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kebutuhan desa yang bersangkutan.
Ada implikasi atas perubahan itu?
Ya. Impilikasi atas perubahan itu adalah Pemerintahan Desa dengan sendirinya harus mengubah Rencana Kerja Pembangaunan (RKP) dan menetapkannya dalam Peraturan Desa tentang APB Desa Perubahan.
Siapa saja yang terlibat dalam proses ini?
Pergeseran alokasi DD harus melibatkan tenaga medis desa atau bidan desa atau Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM). Juga melibatkan Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). Nah, dari hasil rincian RAB yang dihasilkan secara bersama itulah kemudian muncul kebutuhan desa terhadap penanggulangan Covid-19 di desa yang bersangkutan. RAB pergeseran itu selanjutnya kita akumulasi sebagai bagian dari lampiran Nota Dinas yang disampaikan PMD kepada bupati.
Apa kreteria alokasi yang boleh digeser?
Bisa dari fisik, bisa juga dari pemberdayaan, kecuali Padat Karya Tunai atau PKT.
PKT? Kenapa?
Sebab PKT adalah upaya lain pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Fisik yang boleh digeser juga adalah fisik yang harus dikerjakan secara khusus atau menggunakan teknologi tertentu. Misalnya, pembangunan jembatan atau gedung yang memerlukan tenaga ahli khusus.
Bisa dijelaskan lebih rinci tentang PKT?
PKT atau Padat Karya Tunai adalah pekerjaan fisik yang tidak boleh diborongkan dan dipihaketigakan. Pekerjaan ini bersifat bisa dikerjakan oleh masyarakat awam dan harus dikejakan oleh masyarakt desa setempat dengan pembayaran sistem harian. Itulah kenapa, tadi saya katakan, PKT adalah upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan di desa. Di Kabupaten Mesuji, dari 103 milyar alokasi DD, alokasi untuk PKT sebesar 81 milyar.
Terkait peran Bumdes dalam penanggulangan Covid-19, ada yang bisa disampaikan?
Untuk mengatisipasi krisis pangan akibat pandemi Corona yang tak menentu ini, pengelolaan Bumdes akan dialihkan sementara untuk membeli beras sebagai stok pangan desa. Hal ini kita lakukan sebagai antisipasi jika terjadi krisis pangan. Beras yang dibeli kita tekankan dalam skala lokalitas. Artinya, berasal dari dalam kabupaten Mesuji sendiri. Dengan demikian, harga gabah atau beras kita akan terjaga dan stabil. Hal ini sudah kita bicarakan dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan kita sepakat untuk itu. Pemerintahan desa juga sudah kita minta untuk mendata ulang masyarakatnya yang tidak menerima bantuan baik PKH, Rastrada atau sejenisnya sebagai dasar agar dapat dianggarkan melalui DD dengan alokasi yang bersifat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dari mana sumber dananya?
Sumbernya diambil dari jumlah keseluruhan Dana Desa pada masing-masing desa dengan komposisi: DD dengan jumlah kurang dari Rp. 800 juta alokasi BLT-nya 10-15 persen, DD kisaran Rp. 800 juta hingga Rp. 1 Milyar alokasinya 15-20 persen dan DD kisaran Rp. 1 sampai Rp. 2 Milyar alokasinya 20-25 persen. Ini harus dilakukan sesuai surat edaran menteri.
Andai kemungkinan terburuk pandemi Covid-19 ini berlangsung lebih lama dari perkiraan, adakah kebijakan lain yang akan ditempuh?
Kalau pandemi Covid-19 ini ternyata lebih panjang dari perkiraan kita semula, maka dengan terpaksa semua alokasi pembangunan fisik dari Dana Desa di tahap 2 dan 3 akan ditiadakan.
Semuanya?
Ya. Semuanya.
Di sela-sela wawancara, Sunardi juga menyampaikan bahwa, terkait perubahan RKP dan Peraturan Desa tentang APB Desa Perubahan, beberapa desa sudah mulai selesai dan desa-desa yang belum akan segera menyusul secepatnya.
Pewawancara: Fajar
Mengutip laman media online deteksilampung.com
dengan link : https://deteksilampung.com/2020/04/14/wawancara-khusus-kadis-pmd-terkait-penanganan-covid-19/