Sebanyak 172 Keluarga Penerima Manfat Desa Adi Luhur Tersalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Adi Luhur, Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji
Minggu 14 Juni 2020

Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Mesuji merilis perluasan data KKS sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimana sebanyak 172 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Desa Adi Luhur terdaftar sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersebut.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai lewat BPNT mengacu pada 4 (empat) prinsip umum, yaitu:

  1. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM.
  2. Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalammemanfaatkan bantuan, kapan dan berapa banyak bahan pangan yang dibutuhkan. Juga termasuk kebebasan memilih jenis dan kualitas bahan pangan berdasarkan preferensi yang telah ditetapkan dalam program ini.
  3. Mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM.
  4. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan KPM.

 

sumber : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10471

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *